PALEMBANG –
Mulai tahun depan (2015), izin mendirikan bangunan (IMB) online mulai
diterapkan Pemkot Palembang. Dengan sistem komputerisasi tersebut, masyarakat
diharapkan lebih mudah dalam pengurusan IMB.
“Sudah dilakukan proses penjajakan dan
dengar pendapat dengan berbagai instansi terkait. Ternyata semuanya setuju dan
memandang penerapan IMB online ini positif untuk dilaksanakan,” ujar Isnaini
Madani, Kadis Tata Kota Palembang.
Saat ini,
sedang digodok besaran dana untuk penerapan sistem IMB online ini. Di samping
itu, masih dilakukan proses pemetaan Kota Palembang. “Kemungkinan besar tahun
depan sudah bisa beroperasional,” tuturnya.
Sebelumnya,
Isnaini mengatakan, IMB online ini
merupakan perangkat pendukung dengan tetap memanfaatkan website
Palembang.go.id yang memang sudah
dikenal oleh masyarakat banyak. Disajikan juga seputar rencana pembangunan
kota.
Misalnya,
suatu kawasan tertentu bagusnya didirikan bangunan berapa lantai dan
peruntukkannya. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi harus mengajukan planning
ke KPPT. “Tapi untuk lebih detailnya, masyarakat tetap harus mengajukan advise
planning (rencana kota) atau KRK. Karena keterangan rencana kota yang ada di
website akan bersifat nonskala,” beber Isnaini.
Dengan
begitu, jelas akan terasa lebih efisiens waktu untuk pengurusan IMB. Dari yang
biasanya 15 hari, bisa ditekan menjadi 7 hari. “Boleh dibilang, sistem online
ini memangkas waktu proses perizinan. Selain itu, lebih akurat, efisien, dan
efektif, serta mempermudah masyarakat,” tukasnya
0 comments :
Post a Comment