Thursday, 16 October 2014

BOOT 50 Tahun

22:23 Posted by Unknown No comments

PALEMBANG – PT Mega Guna Ganda Semesta (PT MGGS) dipilih menjadi pemrakarsa pembangunan single track jalur kereta api Tanjung Enim-Tanjung Api-Api (TAA). Saat ini, Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin, masih mempelajari skenario perencanaan PT MGGS tersebut. Keputusan resminya pada 30 Oktober mendatang.

    Perkembangan terbaru rencana pembangunan single track itu diungkapkan Kepala Bappeda Sumsel, Ir Yohanes H Toruan MSc, ditemui usai paparan dokumen final feasibility study (FS) jalur kereta api Tanjung Enim-TAA, kemarin (16/10). Menurutnya, pembangunan jalur kereta api sepanjang 295 km itu sudah disetujui gubernur.

 “Rencananya, 30 Oktober nanti Pak Gubernur akan menandatangani SK pemilihan PT MGGS. Sejauh ini, beliau sudah setuju,” imbuhnya. Usai SK itu ditandatangani, Pemprov Sumsel akan melakukan market sounding kepada semua pengusaha dan pelaku bisnis sebagai bentuk sosialisasi dan pengenalan proyek jalur kereta api itu.

    “Pada 5-7 November, akan ada Indonesia Infrastructure Conference di Jakarta. Pak Gubernur akan mengumumkan (proyek single track) di sana. Jadi, akan banyak kepala negara di dunia yang tahu proyek ini,” ungkap Yohanes.

Bentuk kerja sama dengan PT MGGS sudah dibicarakan. Pembangunan single track ini menerapkan sistem build own operate transfer (BOOT) dengan masa konsensi 50 tahun. “Sebelum masa konsensi itu selesai, PT MGGS dan Pemprov akan lakukan sistem bagi hasil dari keuntungan jalur kereta api itu,” jelasnya.

Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin mengatakan, pihaknya sudah menggandeng PT MGGS sebagai pemrakarsa yang mendanai pembangunan jalur kereta itu. Mengingat, besarnya biaya yang dibutuhkan, PT MGGS akan membentuk konsorsium dengan perusahaan China CNR Corporation Limited serta The Third Railway Survey and Design Institute Group Corporation (TDSI).

“Kami sudah menetapkan perusahaan ini (PT MGGS) sebagai pemrakarsa. Jadi, nanti punya hak istimewa saat proyek ditenderkan. Tapi, belum resmi, masih ada tahap pelengkapan data,” katanya. Diakui Alex, ada beberapa kendala untuk menetapkan PT MGGS sebagai pemrakarsa, yakni frame kerja sama dengan TSDI belum kelar pengurusannya.

“Frame kerja sama ini harus lebih kuat lagi. Karena itu, pengesahannya ditunda. Masih ada kendala lain sebenarnya, tapi bisa diatasi dengan cepat. Dipastikan akhir bulan ini, PT MGGS ditetapkan jadi pemrakarsa,” tandas Alex. 


0 comments :

Post a Comment