Tuesday, 21 October 2014

Tanpa Izin Alex, Bupati Atau Walikota Bisa Dicopot Sementara

21:15 Posted by Unknown No comments



Tanpa Izin Alex, Bupati Atau Walikota Bisa Dicopot Sementara
PALEMBANG -– Bupati atau Walikota se-Sumsel kini tak bisa lagi bepergian ke luar daerah atau luar negeri tanpa diketahui atau izin Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Sebab dalam UU nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diganti dengan nomor 23 tahun 2014, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberhentikan Bupati dan Walikota sementara.

“Bupati dan Walikota tidak boleh keluar daerah atau keluar negeri tanpa izin. Kalau tidak, saya rekomendasi yang bersangkutan untuk berhenti sementara. Ini aturan yang harus diketahui," kata Alex usai pelantikan Sekda OKI dan Empat Lawang kemarin.

Kepada wartawan di Graha Bina Praja kemarin, Alex meminta Bupati dan Walikota tertib administrasi dalam menjalankan tugas keluar daerah atau plesiran ke luar negeri. Dirinya harus mengetahui ikhwal keberangkatan kepala daerah.

“Tidak boleh tanpa izin atau menghilang begitu saja, kumulatif selama tujuh hari dalam sepekan. Kalau ketahuan berhenti sementara.

Kecuali berobat. Tapi jangan juga dicari-cari alasannya sakit," ujar Gubernur Sumsel dua periode ini.

Menurutnya, Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat berhak mencopot Bupati maupun Walikota sementara atas dasar aturan Pemerintah Daerah yang telah direvisi.



0 comments :

Post a Comment