Tuesday, 14 October 2014

Guru Musik Divonis 10 Tahun

22:54 Posted by Unknown No comments


PALEMBANG - Terbukti melakukan pencabulan terhadap SA, anak di bawah umur, terdakwa Andi Sudarman (38), warga Jl Gotong Royong, No 379, RT 5, RW 01, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa yang merupakan guru musik di Sekolah Musik Purwacaraka Cabang Palembang tersebut masih beruntung. Pasalnya, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Ini sebagaimana diatur dan diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas ketua majelis hakim, Nun Suhaini SH, saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/10).
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa putusan tidak sesuai dengan yang diinginkan. Dimana, waktu untuk berpikir diberikan selama sepekan. “Kalau selama sepekan tersebut terdakwa ataupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima putusan,” tegasnya.
Jaksa penuntut umum Alfa Rianda SH menyatakan pikir-pikir. Berbeda  dengan terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya, Acuanto SH, yang dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan lakukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim,” ungkap Acuanto kepada majelis hakim.  
Terungkap di persidangan, pencabulan bermula saat terdakwa melakukan pendekatan terhadap korban karena merasa suka dan ada ikatan emosional dengannya sehingga mengajaknya ke beberapa hotel yang ada di Kota Palembang.  Berawal dari terdakwa yang mengajak ke hotel dan menyuguhkan minuman terhadap korban yang ternyata masih berusia 16 tahun.
Terdakwa memberi minuman kepada korban dan memeluk, mencium bibir hingga menelanjangi korban dan meremas payudara. Setelah terbuka, terdakwa menyuruh korban memegang kelaminnya dan memasukkan ke dalam mulut korban. Perbuatan tersebut sudah dilakukan terdakwa terhadap korban hingga 13 kali.
Perbuatan terakhir terdakwa dilakukan pada 3, 4, 5 Februari 2014, dimana terdakwa mengerjakan tugas sekolah korban. Setelah selesai mengerjakannya, terdakwa menyetubuhi korban dan itu dilakukan di sekolah musik tempat terdakwa mengajar

0 comments :

Post a Comment