PALEMBANG – Pola akreditasi perguruan tinggi yang selama ini menggunakan
penilaian berdasarkan abjad, mulai tahun ini diubah sejak diterbitkannya
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 tahun 2014
tentang status dan peringkat perguruan tinggi, pada 12 September lalu.
"Jadi, mulai saat ini penilaian akreditasi menjadi baik, baik sekali,
dan unggul. Pola seperti ini lebih baik dibandingkan pola penilaian menggunakan
abjad," kata ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Sumsel-Babel
Drs Muhamad Helmi MS kepada Sumatera Ekspres.
Apa yang membedakan pola penilaian menggunakan abjad dengan pola yang
diberlakukan saat ini? Helmi menjelaskan, pola penilaian baik, baik sekali, dan
unggul ini dianggap lebih transparan memberikan penilaian kepada perguruan
tinggi. Selain itu, bagi perguruan yang tidak terakreditasi dapat langsung
diketahui dan diberi label tidak terakreditasi.
"Selama ini perguruan yang belum mendapatkan akreditasi banyak yang
tidak diketahui. Nah, dengan kebijakan baru ini apabila suatu perguruan tinggi
yang sudah lebih dari 3 tahun berdiri belum juga mendapatkan akreditasi maka
langsung diberikan label tidak terakreditasi dari BAN-PT (Badan Akreditasi
Nasional-Perguruan Tinggi, red)," ungkapnya.
Penilaian akreditasi juga akan lebih diperketat dan merujuk ke Standar
Nasional Perguruan Tinggi (SNPT), pihak accesor yang diterjunkan oleh BAN-PT
untuk mengecek ke perguruan tinggi. "Dengan merujuk ke SNPT ini bisa
memacu perguruan tinggi untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pendidikan
di kampus," urainya.
Menurut Helmi, perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta harus
menyiapkan diri dengan perubahan-perubahan peraturan yang baru. Pasalnya,
peraturan tersebut menuntut setiap perguruan tinggi terus meningkatkan
kuantitas dan kualitas mutu pendidikan. "Kita harus sikapi dengan baik
kebijakan baru ini, supaya termotivasi untuk meningkatkan kualitas perguruan
tinggi dan SDM," ujarnya.
Menanggapi kebijakan baru tersebut, Rektor Universitas PGRI Palembang Dr
Syarwani Achmad MM mengaku kebijakan Permendikbud tersebut sangat bagus dan
lebih transparan dibandingkan dengan penilaian menggunakan abjad. "Selama
ini ada perguruan tinggi yang tidak terakreditasi tapi diberi penilaian D,
tetapi tidak pernah dipersoalkan, dengan kebijakan baru ini penilaian lebih
transparan," ujarnya.
Penilaian dengan menggunakan abjad juga selama ini sambung dia, mengarahkan
paradigma negatif kepada masyarakat yang seolah-olah apabila perguruan tinggi
mendapatkan akreditasi C, perguruan tinggi tersebut dianggap memiliki kualitas
yang buruk.
"Padahal, ada perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi D tetapi
kategorinya tidak terakreditasi. Sementara, perguruan tinggi yang mendapatkan
akreditasi C dianggap buruk ini tentunya tidak dibenarkan, kebijakan baru ini
dengan penilaian baik, baik sekali, dan unggul sangat positif, karena untuk
mendapatkan akreditasi perguruan tinggi dihadapkan dengan persyaratan yang
ketat. Nah, bagi perguruan yang tidak terakreditasi langsung bisa diketahui
oleh masyarakat dengan kebijakan baru ini," pungkasnya.
0 comments :
Post a Comment