Friday, 10 October 2014

Sumsel Terima Award Paten

21:30 Posted by Unknown No comments


PALEMBANG – Provinsi Sumsel meraih penghargaan (award) berupa trofi dan piagam pelayanan 
administrasi terpadu kecamatan (Paten). Penghargaan yang diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi itu diterima langsung Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki, kemarin (9/10).

Penyerahan penghargaan berlangsung dalam launching pengembangan kecamatan penyelenggara Paten pada 183 kecamatan di Indonesia di Hotel Golden Boutique, Jakarta. Launching ditandai dengan penandatanganan prasasti penyelenggaraan Paten oleh Mendagri. 

Kecamatan dari Sumsel yang menerima simbolis penghargaan itu yakni Kecamatan Lempuing, OKI. Mendagri juga melakukan teleconference dengan penyelenggara Paten Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang yang terpilih mewakili kecamatan lain se-Indonesia.

Gamawan melakukan tanya jawab dengan Sekda Palembang Ucok Hidayat, Camat SU I Novran Hansyah, Kabag Tata Pemerintahan, dan lainnya. “Perlu ada komitmen dari daerah untuk memberikan pelayanan pada tingkat kecamatan secara lebih cepat dan transparan. Saya berharap, semua kecamatan di Indonesia dapat melaksanakan Paten ini dengan baik,” imbuhnya. 

Dijelaskan Mendagri, Paten adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Paten dimaksudkan untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. “Dengan kata lain, Paten bertujuan meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” cetusnya. 

Ruang lingkupnya, pelayanan perizinan dan non-perizinan. Wagub Sumsel H Ishak Mekki menjelaskan, Pemprov Sumsel bekerja sama dengan Kemendagri. Ada pembinaan secara berjenjang kepada kabupaten/kota untuk mendorong pelaksanaan Paten ini di 231 kecamatan se- Sumsel.

“Tentu saja bertahap. Sudah di Palembang, Muara Enim, OKI, Lahat, Pagaralam, dan lainnya. Beberapa kecamatan sudah jalan walau perlu pembenahan,” ucapnya. Ishak Mekki mengajak seluruh bupati/wali kota se-Sumsel mendorong dan mendukung penerapan Paten ini.

Sementara itu, meski menjadi percontohan Paten, Kecamatan SU I masih terkendala teknis dan sumber daya manusia (SDM) untuk optimalisasi layanan tersebut. “Kalau standar operasi prosedur (SOP), sudah kami lakukan dengan baik. Hanya plang rincian biaya administrasi yang belum kami pasang agar masyarakat yang mengurus administrasi bisa mengetahui biaya yang dikenakan,” beber Camat SU I, Novran Hansyah, menjawab pertanyaan Mendagri saat teleconference, kemarin.

Ditambahkan Novran, pelayanan perizinan yang diberikan kecamatan, seperti  izin membuka usaha warung, tempat cukur, dan kantor administrasi dengan biaya di bawah Rp100 juta. Sudah ada empat perizinan yang diterbitkan langsung oleh camat. Sedangkan izin pembangunan mal atau minimarket, masih harus melalui KPPT Palembang. “Kalau sudah skala besar, camat hanya mengeluarkan rekomendasi,” bebernya.

Sedangkan layanan non-perizinan, mulai dari surat kematian, keterangan miskin, keterangan waris hingga KTP sementara. “Untuk waktu pengeluaran izin, sangat singkat bila dibanding daerah lain. Sesuai SOP, lamanya beda-beda. Paling lama tujuh hari. Tapi untuk layanan non-perizinan, bisa ditunggu,” imbuhnya. 

Sekda Palembang, H Ucok Hidayat mengingatkan, biaya yang dikenakan dalam pengurusan izin harus transparan. Pembayarannya langsung disetor ke bank. Sedangkan hampir rata-rata pelayanan non-perizinan untuk  masyarakat diberikan gratis.



0 comments :

Post a Comment