![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhYHuLsGeVGbZvDIQfzFt-z-QWpVfmvo0o2sZ3YCeqfcT1WZuEDqpA64DPyyOAkXaIuNZ2yGd8w_6Wyzvduzoy4QZla2Gn_D4bAvuep07W9m5K4hI-HPDJZBxjYgIx9nZrSiqPhcDLmxxMi/s1600/haji-plus-smb2.jpg)
Tim Kesehatan PPIH Debarkasi Palembang dr Hj Fenty Wardha, mengatakan,
terdapat lima jemaah Kloter 2 yang mesti dibawa dengan bantuan ambulans saat
tiba di Bandara SMB II menuju Asrama Haji. Satu di antaranya atas nama Yusuf
Husin Ali bin Husin (86) asal Plaju Palembang akhirnya direkomendasikan untuk
dibawa ke rumah sakit.
“Dari hasil pemeriksaan tim kesehatan debarkasi, Bapak Yusuf diduga
menderita PPOK (penyakit paru obstruksi kronis). Sang pasien sesak nafas, batuk
berlendir, dan suhu tubuhnya meningkat. Menurut keterangan petugas kesehatan
kloter, kondisi pasien melemah saat berada di pesawat,” jelas Fenty.
Sebenarnya, lanjut Fenty, pihaknya merujuk sang pasien untuk dirawat di
Rumah Sakit Dr Mohammad Husein (RSMH) sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh
Kementerian Kesehatan untuk merawat jemaah haji, sehingga biaya perawatan bisa
ditanggung pemerintah.
Namun atas permintaan keluarga, Pak Yusuf akhirnya dibawa ke Rumah Sakit
Pertamina. “Meski demikian, kita tetap akan memantau kondisi sang pasien,”
janji Fenty.
Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi
Palembang Drs H Hambali MSi, mengatakan, jumlah jemaah Kloter 2 yang kembali ke
Tanah Air sama dengan jumlah jemaah saat berangkat.
Artinya, tidak ada jemaah Kloter 2 yang meninggal selama menjalankan proses
ibadah haji. “Alhamdulillah semuanya bisa kembali pulang dengan selamat. Kita
berharap mereka ini telah meraih haji yang mabrur dan hajjah yang mabruroh,”
tutur Hambali.
Perihal kedatangan jemaah yang molor dari jadwal semula, yaitu pukul 10.20
WIB, pria yang juga menjabat sebagai kakanwil Kemenag Sumsel itu menjelaskan
hal tersebut disebabkan oleh padatnya lalu lintas udara di Bandara King Abdul
Aziz, Jeddah. Sementara Bandara King Abdul Aziz sendiri hanya memiliki 12
gate.
“Memang dua kloter awal datang terlambat dari jadwal. Namun ini bukan
disebabkan kabut asap yang menutupi Kota Palembang, melainkan karena di
masa-masa awal pemulangan haji, King Abdul Aziz memang sangat ramai,” jelas
Hambali yang didampingi Humas PPIH, H Saefudin SAg.
Sementara itu, gelombang kepulangan jemaah haji dari ONH Plus di Bandara
SMB II terus mengalir. Kemarin, tampak puluhan jemaah haji ONH Plus dari Ami
Tour tiba di Bandara sekitar pukul 10.00 WIB. Jemaah ONH Plus ini tidak
mengalami kendala selama menjalankan rukun Islam ke-5 tersebut. “Alhamdulillah
lancar, kami yang ONH Plus terlayani dengan baik,” ujar H Zulkifli saat ditemui
di bandara, kemarin.
Bagian lain, Jajaran Kemenag) prihatin dengan semakin
panjangnya antrian (waiting list) haji. Saat ini rata-rata panjang antrian haji
sekitar 20 tahun sampai 25 tahun. Salah satu upaya untuk menghambatnya adalah,
melarang masyarakat berhaji untuk kedua kalinya.
Wacana untuk melarang berhaji untuk kedua kali dan selanjutnya itu masih
belum menjadi keputusan bulat di lingkungan Kemenag. "Wacana ini masih di
internal Itjen Kemenag. Kita tunggu respon masyarakat seperti apa," jelas
Irjen Kemenag Mochammad Jasin saat dihubungi kemarin. Hingga 22 Oktober nanti,
Jasin berada di Arab Saudi untuk memantau langsung pelayanan haji.
Jasin menjelaskan kebijakan melarang berhaji untuk kedua kali dan
seterusnya ini memang sangat sensitif. Jika tidak berhati-hati, Kemenag bisa
menjadi sasaran amukan masyarakat. Sebab kebijakan yang awalnya baik itu, bisa
diplintir sebagai kebijakan melarang masyarakat beribadah.
Di antara yang dikhawatirkan Jasin adalah pertentangan dari ormas-ormas
Islam di Indonesia. "Ormas Islam di Indonesia ini banyak. Dan semuanya
memiliki kekuatan," katanya.
Meskipun masih sebatas wacarana, Jasin menuturkan tidak main-main
menggulirkannya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan
pandangan-pandangan atau respon masyarakat. Jika respon masyarakat tidak
terlalu bertentangan, wacana melarang haji untuk kedua kali dan seterusnya itu
bisa menjadi keputusan bulan Kemenag.
"Pelarangan haji bagi yang sudah berhaji, harus dilandasi dengan
pondasi falsafah yang kuat," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) itu. Selain itu pelarangan haji bagi yang sudah berhaji ini juga
harus dicarikan pegangan alasan yang kuat, sehingga tidak melanggar syariah.
Meskipun begitu Jasin sudah mendapatkan gambaran awal tentang kebijakan
larangan berhaji bagi yang sudah haji itu. Intinya dia menuturkan aturan ini
tidak melanggar agama. Sebab ajaran Islam menyebutkan, ibadah haji hanya
diwajibkan kepada umat Islam satu kali dalam seumur hidup.
Sehingga pelaksanaan haji untuk kedua kali dan berikutnya, hukumnya bukan
kewajiban umat Islam. Pemerintah tidak akan bersalah, jika nanti benar-benar
mengeluarkan larangan berhaji bagi yang sudah haji
0 comments :
Post a Comment